Marketing

Sertifikasi Halal, Mengapa Wajib?

Cindaga Sertifikasi Halal

Pada tahun 2026 mendatang, sertifikasi halal akan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk UMKM. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menargetkan seluruh produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Bagi pelaku UMKM, hal ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk.

Sertifikasi halal bukan hanya tentang label halal pada kemasan, tetapi juga mencakup kepastian bahwa produk diolah sesuai standar syariat dan terjamin kebersihannya. Di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kepercayaan terhadap produk halal sangat penting. Maka dari itu, memahami pentingnya sertifikasi halal serta bagaimana cara mendapatkannya menjadi langkah penting bagi UMKM.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses sertifikasi ini memastikan bahwa seluruh bahan, proses produksi, hingga pengemasan sesuai dengan prinsip halal.

Mulai Oktober 2024, sertifikasi halal telah menjadi kewajiban hukum bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di pasar. Jika tidak segera diproses, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi UMKM untuk memahami prosedurnya sejak sekarang.

Cindaga Sertifikasi Halal

Mengapa UMKM Harus Punya Sertifikasi Halal?

Memiliki sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar, terutama di kalangan masyarakat muslim. Selain itu, produk yang bersertifikat halal cenderung lebih mudah diterima di ritel modern dan platform digital yang mensyaratkan kejelasan legalitas dan kualitas produk.

Sertifikasi halal juga menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kepedulian terhadap mutu, higienitas, dan nilai-nilai konsumen. Hal ini tidak hanya menambah nilai jual produk, tetapi juga meningkatkan citra bisnis secara keseluruhan. Dalam persaingan yang semakin ketat, sertifikasi halal bisa menjadi pembeda yang signifikan.

Bagaimana Cara Mendaftar Sertifikasi Halal?

Secara umum, ada dua jalur utama untuk mendapatkan sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler. Self declare adalah metode sertifikasi berdasarkan pernyataan pelaku usaha, sedangkan metode reguler dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keduanya bisa diakses melalui platform resmi SIHALAL di laman https://ptsp.halal.go.id./login

Metode self declare hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berupa barang, bukan jasa. Prosesnya melibatkan pendamping dari BPJPH dan akan ditetapkan kehalalannya oleh Komite Fatwa. Menariknya, biaya pendaftaran metode ini adalah Rp0 karena ditanggung oleh negara namun berbasis kuota.

Sementara itu, metode reguler terbuka untuk seluruh skala usaha, termasuk usaha menengah dan besar, dengan produk berupa barang dan jasa. Proses ini melibatkan audit oleh LPH dan fatwa dari MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Biaya pengurusan sertifikasi reguler sekitar Rp300.000–Rp350.000, di luar uji laboratorium dan transportasi.

Berikut adalah alur singkat metode self declare:

  1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Untuk metode reguler, langkahnya adalah:

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
  3. LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
  4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
  5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
  6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
  7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
  8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
  9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
  10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Segera Siapkan Dokumen dan Dapatkan Sertifikasi Halal Sekarang!

Agar proses berjalan lancar, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen seperti NIB, daftar produk dan bahan, serta manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Bagi jasa penyembelihan atau pelaku usaha non-UMK, juga diperlukan sertifikat pelatihan dan uji kompetensi. 

Menunda proses sertifikasi halal bisa menjadi hambatan serius di kemudian hari, apalagi jika permintaan pasar terus meningkat. Sertifikasi ini bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga peluang untuk tumbuh dan bersaing secara sehat. UMKM yang siap lebih awal akan memiliki keunggulan di mata konsumen.

Cindaga Comms siap membantu UMKM yang ingin berkonsultasi dan memulai proses sertifikasi halal. Silakan hubungi kami melalui media sosial resmi. Atau bisa datang langsung ke gedung MCC lantai 5 dan Dinas Koperasi dan Perdagangan di kota masing-masing. Bersama kita dukung UMKM yang halal, berkualitas!

Hi, I’m Agita Khairunnisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *